Gambar Sampul PPKn · Bab V Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
PPKn · Bab V Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945
Teguh

22/08/2021 16:10:54

SD 6 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

PKn Kelas 6 SD/MI

7171

7171

71

VV

VV

V

LembaLemba

LembaLemba

Lemba

gg

gg

g

a-lembaa-lemba

a-lembaa-lemba

a-lemba

gg

gg

g

a Ne

a Ne

a Ne

a Ne

a Ne

gg

gg

g

arar

arar

ar

aa

aa

a

MenMen

MenMen

Men

urur

urur

ur

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Kamu barangkali sering melihat kegiatan sebagaimana gambar di atas. Mungkin

kamu melihatnya melalui televisi, pada gambar-gambar di koran atau majalah. Siapakah

mereka? Apa saja kegiatan yang sedang mereka lakukan?

Sumber: www.dpr.go.id

Gambar 5.1 Kegiatan DPR

PKn Kelas 6 SD/MI

7272

7272

72

PP

PP

P

eta Keta K

eta Keta K

eta K

onseonse

onseonse

onse

pp

pp

p

TT

TT

T

ujuan Pujuan P

ujuan Pujuan P

ujuan P

embelajar

embelajar

embelajar

embelajar

embelajar

anan

anan

an

Setelah mempelajari bab ini, siswa dapat:

1.

memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia dan

2.

mendeskripsikan lembaga-lembaga negara sesuai UUD 1945 sesuai hasil amandemen.

Lembaga-lembaga

negara menurut

UUD 1945 hasil

amandemen

Pengertian dan

jenis-jenis lembaga

negara

Lembaga-lembaga

menurut UUD 1945

hasil amandemen

Pengertian lembaga negara

Jenis-jenis lembaga negara

MPR

DPR

Presiden dan Wakil Presiden

Kementerian-kementerian

Negara

DPD

BPK

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Konstitusi (MK)

Komisi Yudisial (KY)

PKn Kelas 6 SD/MI

7373

7373

73

Negara Indonesia adalah negara hukum (

rechstaat)

dengan sistem pemerintahan

demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (

machstaat

) di bawah satu

tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam

kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).

Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.

1. Pengertian Lembaga Negara

Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem

dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat

pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala

negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang

mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang

membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili

pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.

2. Jenis-jenis Lembaga Negara

Apa saja jenis-jenis lembaga negara itu? Dalam negara yang bersistem demokrasi

paling tidak ada tiga macam lembaga kekuasaan. Masing-masing adalah kekuasaan

legislatif (pembuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (yang menjalankan undang-

undang/pemerintahan), dan kekuasaan yudikatif (yang mengadili atas terjadinya

pelanggaran-pelanggaran undang-undang).

Dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia kekuasaan legislatif dijalankan

oleh DPR, MPR, juga DPD. Sementara kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden

yang dibantu seorang Wakil Presiden dan para menteri kabinet. Terakhir, kekuasaan

yudikatif dijalankan oleh MA (Mahkamah Agung), Mahkamah Konstitusi, dan Komisi

Yudisial (akan dijelaskan pada uraian selanjutnya).

A.A.

A.A.

A.

PP

PP

P

engeng

engeng

eng

erer

erer

er

tian dan Jenis-jenis Lemba

tian dan Jenis-jenis Lemba

tian dan Jenis-jenis Lemba

tian dan Jenis-jenis Lemba

tian dan Jenis-jenis Lemba

gg

gg

g

aa

aa

a

NeNe

NeNe

Ne

gg

gg

g

arar

arar

ar

aa

aa

a

Amandem

en

• Wewenang

Lembaga negara

• Kabinet

KK

KK

K

aa

aa

a

ta Kta K

ta Kta K

ta K

unciunci

unciunci

unci

PKn Kelas 6 SD/MI

7474

7474

74

Kerjakan di buku tugasmu!

Ayo memberi tanda (

99

99

9

) cek pada kolom “Benar” dan “Salah”

Kerjakan di buku tugasmu!

Isilah titik-titik dengan jawaban yang benar!

1. Lembaga negara artinya ....

2. Sistem pemerintahan Indonesia ....

3. Kekuasaan legislatif adalah ....

4. Negara Indonesia adalah negara ....

5. Kekuasaan eksekutif artinya ....

6. Segala macam kekuasaan dalam negara Indonesia diatur dengan ....

7. Yang memegang kekuasaan legislatif adalah ....

8. Istilah lain kekuasaan untuk mengadili pelanggaran-pelanggaran undang-undang

adalah ....

9. Yang menjalankan kekuasaan eksekutif adalah ....

10. Kedaulatan negara Indonesia berada di tangan ....

.oN

naataynreP

raneB

halaS

.1

.2

.3

.4

.5

.iretnemanadrepaisenodnIaragennahatniremepalapeK

nahatniremepmetsistunagnemaisenodnIara

geN

.isarkomed

gnaynadab-nadabnakapuremaragenagabmeL

.aragennahatniremepmetsisnaaraggneleynepkutnebmem

ta

ykarhilipidaisenodnIarageNnahatniremePalapeK

.gnusgnal

haladaaisenodnIarageNiggnitretnaasaukekgnagemeP

.

nediserP

KK

KK

K

ee

ee

e

giagia

giagia

gia

tantan

tantan

tan

LaLa

LaLa

La

tihan Ptihan P

tihan Ptihan P

tihan P

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

emahaman Ma

teriteri

teriteri

teri

PKn Kelas 6 SD/MI

7575

7575

75

BB

BB

B

..

..

.

LembaLemba

LembaLemba

Lemba

gg

gg

g

a-lembaa-lemba

a-lembaa-lemba

a-lemba

gg

gg

g

a Mena Men

a Mena Men

a Men

urur

urur

ur

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

ut UUD 1945 Hasil

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Amandemen

Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami

perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah

amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang

UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.

Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan

amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami

beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.

Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah

perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat

Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-

kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan

bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR

terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan

Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan

ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih

dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU

No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Sumber: www.mediaindo.co.id

Gambar 5.2 Gedung MPR

PKn Kelas 6 SD/MI

7676

7676

76

Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR

adalah sebagai berikut.

a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

b. Melantik presiden dan/wakil presiden.

c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut

Undang-Undang Dasar.

Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945

hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari

partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR

berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR.

Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

a. Tugas/Wewenang dan Hak-hak DPR

Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya

sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).

Lebih jelasnya tentang tugas/wewenang DPR terdapat dalam 3 fungsi penting sebagai

berikut.

1)

Fungsi legislatif

, yakni DPR sebagai pembuat undang-undang bersama presiden.

2)

Fungsi anggaran

, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan menetapkan APBN

(Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden.

3)

Fungsi pengawasan

, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahannya.

Selain tugas/kewenangan tadi, anggota-anggota DPR juga memiliki hak-hak penting

(Pasal 20A UUD 1945). Hak-hak yang dimaksud adalah sebagaimana berikut.

1) Hak Interpelasi

Yakni hak untuk meminta keterangan kepada presiden.

2) Hak Angket

Yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/

presiden.

3) Hak Inisiatif

Yakni hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/

presiden.

PKn Kelas 6 SD/MI

7777

7777

77

4) Hak Amandemen

Yakni hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan

Undang-Undang).

5) Hak Budget

Yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara).

6) Hak Petisi

Yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.

b. Persidangan DPR

Menurut pasal 19 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen, sidang DPR paling sedikit

adalah sekali dalam satu tahun. Tentu saja hal itu terjadi jika tidak adahal-hal penting

yang memaksa, atau keadaan pemerintahan berjalan normal. Jika ada hal-hal yang

memaksa, misalnya presiden melanggar undang-undang dan mengkhianati negara,

maka DPR dapat mengadakan sidang sewaktu-waktu.

3. Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi

pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala

pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil

Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara

langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

a. Presiden

Masa jabatan Presiden (juga Wakil Presiden) adalah lima tahun, dan sesudahnya

dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama dalam satu masa jabatan saja (pasal 7

UUD 1945 hasil amendemen).

Sumber: www.mediaindo.co.id

Gambar 5.3 Presiden

PKn Kelas 6 SD/MI

7878

7878

78

Kedudukan presiden meliputi dua macam, yakni 1) sebagai kepala negara dan 2)

sebagai kepala pemerintahan.

1) Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan sebagai

berikut.

a) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan

Angkatan Udara (pasal 10 UUD 1945).

b) Menyatakan perang, membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain

dengan persetujuan DPR (pasal 11 UUD 1945).

c) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945).

d) Mengangkat duta dan konsul.

e) Memberi grasi, amnesti, dan rehabilitasi.

f)

Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.

2) Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan Presiden mempunyai wewenang dan kekuasaan

sebagai berikut.

a) Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

b) Mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) kepada DPR.

c) Menetapkan PP (Peraturan Pemerintah) untuk menjalankan undang-undang.

d) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.

Pemberhentikan Presiden/Wakil Presiden

Menurut pasal 7A, Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat

diberhentikan oleh MPR atas usulan DPR, jika terbukti melakukan pelanggaran

hukum berat berupa :

Pengkhianatan terhadap negara

Melakukan korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat yang lain

Melakukan perbuatan tercela

Terbukti tidak lagi mampu melaksanakan tugasnya sebagai Presiden/Wakil

Presiden

Sebelum diajukan ke MPR, usulan DPR tentang pemberhentian Presiden/

Wakil Presiden harus lebih dulu diajukan kepada Mahkamah Konstitusi, untuk

diperiksa, diadili serta diputuskannya.

SeSe

SeSe

Se

baiknybaikny

baiknybaikny

baikny

a Ka K

a Ka K

a K

amam

amam

am

u Tu T

u Tu T

u T

ahuahu

ahuahu

ahu

PKn Kelas 6 SD/MI

7979

7979

79

Ayo melakukan diskusi

Apabila melihat tugas/wewenang kekuasaan Presiden dan DPR, sedikit atau

banyak ternyata saling kait mengait ketika membuat undang-undang. Contohnya,

undang-undang yang diajukan Presiden harus mendapat persetujuan DPR. Sementara

undang-undang yang dibuat oleh DPR nantinya juga harus mendapat persetujuan

Presiden.

Apakah presiden juga bisa disebut sebagai pemegang kekuasaan legislatif?

Diskusikan di depan kelas!

b. Wakil Presiden

Karena dalam praktiknya dipilih melalui Pemilu dalam satu paket dengan Presiden,

maka kedudukan Wakil Presiden tentunya bukan lembaga yang berdiri sendiri. Seperti

sudah disinggung, Wakil Presiden adalah pembantu Presiden. Namun demikian

kedudukan Wakil Presiden adalah strategis. Mengapa? Tidak lain karena dalam

keadaan-keadaan tertentu ia dapat menggantikan kedudukan Presiden. Pasal 8 ayat

1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan : ”apabila Presiden mangkat, berhenti,

diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya,

ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.”

4. Kementerian Negara

Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17

UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita

tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan

dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para

menteri-menteri itu.

Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang

tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama,

Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang

memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan,

lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari

menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.

KK

KK

K

ee

ee

e

giagia

giagia

gia

tantan

tantan

tan

PKn Kelas 6 SD/MI

8080

8080

80

Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian

dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan

dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi. Berapakah jumlah

menteri-menteri yang duduk dalam kabinet sekarang?

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem

ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami

amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.

Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu

(lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan

dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Menurut pasal 22 D UUD 1945, DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.

a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan

otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta

penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi

lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.

b. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan

rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mengenai hal-hal di atas tadi, serta

menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti. DPD ini

bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam

menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah

memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari

DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai

dengan kewenangannya.

Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

PKn Kelas 6 SD/MI

8181

8181

81

7. MA (Mahkamah Agung)

MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman

(Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi

dari semua lingkungan peradilan.

Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan

lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan

pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka

ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih

kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut

UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah

Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan

pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul

DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi

Yudisial. (akan dibahas dalam uraian berikutnya).

Sumber: www.mediaindo.co.id

Gambar 5.4. Gedung MA

PKn Kelas 6 SD/MI

8282

8282

82

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah

MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). Lembaga negara ini termasuk baru. Lembaga ini

mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir serta putusannya

bersifat final untuk :

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,

b. memutus sengketa kewenangan,

c. memutus perselisihan hasil Pemilu, dan

d. memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan terhadap Presiden/Wakil

Presiden terhadap UUD.

MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing

hakim tersebut terdiri atas : 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan

3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)

Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk

baru. Sebagaimana terdapat dalam UU No. 22 Tahun 2004, lembaga ini dibentuk untuk

mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik

kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan

mengusulkan calon Hakim Agung.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B.

Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh

Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan

peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Skema lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen:

LEMBAGA NEGARA

MENURUT UUD 1945 HASIL AMANDEMEN

Lembaga

Lembaga

Lembaga

Lembaga

YUDIKATIF

EKSEKUTIF

LEGISLATIF

EKSAMINATIF

likaW/nediserP

nediserP

iretneM-iretneM

arageN

BPK

naasaukeK

namikaheK

A

MK

M

PKn Kelas 6 SD/MI

8383

8383

83

1. Lembaga negara merupakan badan-badan yang membentuk sistem kekuasaan

negara.

2. Dalam UUD 1945 hasil amandemen terdapat beberapa lembaga negara yang

termasuk baru bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

3. Dari segi kewenangan kedudukan lembaga-lembaga negara paling tidak terdiri

dari tiga macam, yaitu lembaga negara legislatif (pembuat undang-undang),

eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (penegakan hukum bagi

pelanggaran terhadap undang-undang).

4. MPR merupakan penjelmaan dari kekuasaan seluruh rakyat Indonesia, sebab

anggota-anggota MPR terdiri atas seluruh anggota DPR, dan DPD yang dipilih

oleh rakyat secara langsung.

5. MPR, DPR, dan DPD termasuk lembaga negara yang memegang kekuasaan

legislatif.

6. Presiden/Wakil Presiden memegang kekuasaan eksekutif, dan dalam sistem

pemerintahan RI mempunyai kedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala

pemerintahan. Dalam masa jabatannya, Presiden/Wakil dapat diberhentikan jika

terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara pelanggaran berat atas usulan

DPR kepada MPR.

7. MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan KY (Komisi Yudisial)

merupakan pemegang kekuasaan yudikatif, MA dan MK sebagai pemegang

kekuasaan kehakiman.

8. Anggota Mahkamah Agung maksimal 60 Hakim Agung, sedangkan anggota

Mahkamah Konstitusi ada 9 orang, masing-masing : 3 orang diajukan DPR, 3 orang

diajukan oleh Presiden, serta 3 orang lagi diajukan oleh MA.

RR

RR

R

angkangk

angkangk

angk

umanuman

umanuman

uman

PKn Kelas 6 SD/MI

8484

8484

84

Kerjakan di buku tugasmu!

Ayo menyatakan setuju dan tidak setuju.

Berilah tanda (

99

99

9

) cek pada kolom ”setuju” dan ”tidak setuju”

TT

TT

T

ugug

ugug

ug

asas

asas

as

.oN

naataynreP

ujuteS

kadiT

ujuteS

.1

.2

.3

.4

.5

.6

.7

.8

.9

.01

lisah5491DUUmaladurabaragenagabmeladakadiT

.nemednama

likaW/nediserPhel

ognagepidfitalsigelnaasaukeK

.nediserP

.nediserPhelokujnutidDPD

.nuhatutasmaladilakutasgnadisrebayntikid

esRPD

.fitalsigelnadabiagabesisgnufrebgnadaknediserP

nalidarepmetsisisutitsnoKhamakhaMaynadanagneD

.hisr

ebnikamidajnem

.gnugAmikaHgnaroesiuhatekidgnugAhamakhaM

.isnivorpidnakududekrebDPD

.nemetrapedutausnipmi

memgnayiretnem-iretnemadA

.aragennagnauekalolegnemhaladaKPBsaguT

PKn Kelas 6 SD/MI

8585

8585

85

Uji KUji K

Uji KUji K

Uji K

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

ompetensi

Kerjakan di buku tugasmu!

I. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1.

Dengan segala aturan mengenai kekuasaan, negara Indonesia termasuk

negara ....

a. kekuasaan

c. kerajaan

b. hukum

d. kekaisaran

2.

Nama lain dari lembaga negara yang menjalankan undang-undang/

pemerintahan ....

a. legislatif

c.

yudikatif

b. eksekutif

d. eksaminatif

3.

Hak untuk meminta keterangan pada DPR terhadap presiden ....

a. amandemen

c.

angket

b. interpelas

i

d. budget

4.

Lembaga negara ini berkedudukan sebagai kepala negara dan pemerintahan

....

a. DPR

c. Presiden

b. MA

d. BPK

5.

Lembaga negara ini sebagai penjelmaan dari kedaulatan seluruh rakyat

Indonesia ....

a. DPR

c. Presiden

b. MA

d. MPR

6.

Presiden memiliki hal istimewa, misalnya dalam menentukan ....

a. amandemen

c. prerogatif

b. interpelasi

d. angket

7.

Lembaga ini memegang dan melaksanakan kekuasaan kehakiman ....

a. DPR

c. Presiden

b. MA

d. BPK

8.

Termasuk lembaga negara baru yang sebelumnya belum pernah ada dalam

konstitusi ....

a. MPR, DPR, BPK

c. MA, MK, KY

b. MK, MPR, DPD

d. DPD, MK, KY

9.

Lembaga negara berikut dipilih langsung perorangan oleh rakyat melalui

Pemilu, dan berkedudukan di setiap provinsi ....

a. MA

c. DPD

b. DPR

d. Presiden

10. Lembaga ini sebagai pembantu Presiden, dapat meneruskan masa jabatan

Presiden sampai habis masa jabatannya ....

a. menteri negara

c. MA

b. wakil presiden

d. KY

PKn Kelas 6 SD/MI

8686

8686

86

11. Dalam masa jabatannya Presiden dapat diberhentikan, apabila ....

a. tertuduh mengkhianati negara dan UUD

b. tidak mampu melaksanakan tugas sebagai Presiden

c. dianggap melanggar sumpah

d. sakit keras

12. Lembaga ini mempunyai wewenang memutus tentang perselisihan hasil pemilu

....

a. DPR

c. MA

b. MPR

d. KY

13. Lembaga ini memiliki kekuasaan membuat undang-undang ....

a. DPR

c. MA

b. MPR

d. KY

14. Lembaga ini kedudukannya mandiri, dan bisa dinamakan lembaga eksaminatif

....

a. DPR

c. BPK

b. MPR

d. DPD

15. Lembaga yang anggota-anggotanya menjadi MPR secara otomatis ....

a. DPRD

c. BPK

b. DPD

d. MA

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar!

1.

Lembaga yang memiliki kekuasaan membuat Undang-Undang adalah ....

2.

Negara Indonesia adalah negara ....

3.

Sistem pemerintahan Indonesia adalah ....

4.

Kedaulatan negara Indonesia berada di tangan ....

5.

Yang memegang kekuasaan yudikatif adalah ....

6.

Kepala pemerintahan negara Indonesia dipimpin oleh seorang ....

7.

Hak untuk meminta keterangan pada DPR terhadap Presiden disebut hak ....

8.

Presiden Indonesia mempunyai jabatan selama ... tahun.

9.

Lembaga negara ini sebagai penjelmaan dari kedaulatan seluruh rakyat

Indonesia adalah ....

10. Kekuasaan legislatif dipegang oleh ....

III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat!

1.

Sebutkan tiga macam hak yang dimiliki DPR!

2.

Bagaimana proses pemilihan DPR?

3.

Kapan Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan?

4.

Apa tugas dan wewenang Komisi Yudisial?

5.

Apa yang kamu ketahui tentang Mahkamah Konstitusi?